Imamat 25:23-25
Penebusan tanah
25:23 "Tanah
jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik
tanah itu, sedang kamu adalah orang asing
dan pendatang bagi-Ku.
25:24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus
tanah.
25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya
yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus
yang telah dijual saudaranya itu.
Imamat 25:47-49
25:47 Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya
kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing,
25:48 maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus,
yakni seorang dari antara saudara-saudaranya
boleh menebus dia,
25:49 atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu,
ia sendiri berhak menebus dirinya.
Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 25:23-25,47-49
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)