Alkitab SABDA
alkitab.sabda.org

Versi:

Imamat 25:23-25

Penebusan tanah
25:23 "Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku. 25:24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah. 25:25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu.

Imamat 25:47-49

25:47 Apabila seorang asing atau seorang pendatang di antaramu telah menjadi mampu, sedangkan saudaramu yang tinggal padanya jatuh miskin, sehingga menyerahkan dirinya kepada orang asing atau pendatang yang di antaramu itu atau kepada seorang yang berasal dari kaum orang asing, 25:48 maka sesudah ia menyerahkan dirinya, ia berhak ditebus, yakni seorang dari antara saudara-saudaranya boleh menebus dia, 25:49 atau saudara ayahnya atau anak laki-laki saudara ayahnya atau seorang kerabatnya yang terdekat dari kaumnya atau kalau ia telah mampu, ia sendiri berhak menebus dirinya.

Sumber: http://alkitab.sabda.org/passage.php?passage=Im 25:23-25,47-49
Copyright © 2005-2024 Yayasan Lembaga SABDA (YLSA)